Faktor dan Dampak Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan
Keywords:
Penikahan dini, hukum, di bawah umurAbstract
Pernikahan dini atau pernikahan muda dapat diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh sepasang lelaki dan perempuan yang usianya masih dibawah umur yang telah diatur oleh undang-undang atau dilakukan ketika remaja muda. Pasal 7 ayat 1 Undang-undang pernikahan Tahun 1974 mengatur usia minimal dalam pernikahan untuk laki-laki dan perempuan atau yang dipandang cakap hukum untuk melakukan pernikahan ialah 19 tahun. Pada hakikatnya, hukum di Indonesia menentang adanya pernikahan dini, karena dilihat dari dampak yang ditimbulkan dapat merugikan negara. Namun realitanya, di Indonesia pernikahan yang dilakukan oleh pengantin yang umurnya dibawah 19 tahun masih banyak terjadi. Sehingga meskipun negara telah mengatur peraturan tentang larangan pernikahan dini, dengan mempertimbangkan fenomena pernikahan dini yang masih terjadi hingga saat ini, negara tidak cukup hanya membuat peraturannya saja. Perlu adanya program yang nantinya dapat mendukung pelaksanaan peraturan tersebut. Dan kontribusi masyarakat dalam mendukung pencegahan terjadinya pernikahan dini merupakan nilai tambah dalam pengurangan presentase pernikahan dini. Maka dengan ditulisnya artikel ini, penulis berharap tulisannya dapat menjadi pengetahuan dan mengedukasi pembaca yang nantinya dapat berdampak untuk mengurangi presentase pernikahan dini yang ada di Indonesia.
References
Almahisa, Y. S., & Agustian, A. (2021). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 27-36.
Almahisa, Y. S., & Agustian, A. (2021). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 27-36.
Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinanmenurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia). YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 354-384.
Fadilah, D. (2021). Tinjauan dampak pernikahan dini dari berbagai aspek. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 14(2), 88-94.
Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan dini di Indonesia: Faktor dan peran pemerintah (Perspektif penegakan dan perlindungan hukum bagi anak). Widya Yuridika, 2(1), hal.2
Musfiroh, M. R. (2016). Pernikahan dini dan upaya perlindungan anak di Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah, 8(2), 64-73.
Ningrum, R. W. K., & Anjarwati, A. (2021). DAMPAK PERNIKAHAN DINI PADA REMAJA PUTRI. Journal of Midwifery and Reproduction, 5(1), 37-45.
Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak pernikahan usia dini terhadap perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 2(2), 33-52.
Prastini, E. (2022). Pernikahan usia dini dalam tinjauan hukum dan psikologi anak. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 2(2), 43-51.
Ratnasari, D., Kartika, N. Y., & Normelani, E. (2021). Indikator yang mempengaruhi pernikahan dini di Provinsi Kalimantan Selatan. Jurnal Geografika (Geografi Lingkungan Lahan Basah), 2(1), hal.38.
Sari, L. M. (2022). Kejadian Pernikahan Usia Dini Pada Wanita Usia 15-24 Tahun di Kecamatan Arut Selatan. HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development), 6(2).
Schoolmedia. (2024). Indonesia Peringkat Empat Kasus Kawin Anak di Dunia, 25,52 Juta Anak Menikah Usia Dini. Diakses pada 13 Juli 2024: Link https://news.schoolmedia.id/lipsus/Indonesia-Peringkat-Empat-Kasus-Kawin-Anak-di-Dunia-2552-Juta-Anak-Menikah-Usia-Dini-3898
Soleman, N., & Elindawati, R. (2019). Pernikahan dini di Indonesia. AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 12(2), hal. 143
Umah, H. N. (2020). Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2).